SUKU ANAK DALAM
Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba merupakan salah satu suku bangsa yang hidup di Pulau Sumatera dan tepatnya di Provinsi Jambi. Nenek moyang dari SAD ini merupakan masih dari Suku Minang Kabau.
Orang rimba adalah sebutan lain yang digunakan oleh Orang Kubu untuk
menamakan dirinya. Penggunaan istilah Orang Rimba didasarkan pada pola
kehidupan yang dilakukan sejak nenek moyang mereka yang sangat
tergantung dengan hutan dan hasil-hasil hutan atau oleh pemerintah
disebut dengan istilah Suku Anak Dalam (SAD), sebuah konsep lain yang
menggambarkan kehidupan Orang Rimba di dalam hutan.
Hidup dengan meramu dan berburu hasil hutan dalam
kelompok-kelompok kecil. Penamaan kelompok mengacu pada anak-anak sungai
tempat kelompok tinggal. Orang Rimba hingga kini sebagian besar masih
menganut pola hidup semi nomadik. Mereka akan berpindah tempat ketika
ada kematian anggota keluarganya, yang dikenal dengan istilah melangun.
Lamanya masa melangun tergantung dengan perasaan sedih yang di hati
anggota kelompok yang ditinggalkan.
Secara garis besar wilayah penghidupan Orang
Rimba bisa di bagi tiga kawasan besar, yaitu sepanjang jalan lintas
Sumatera, Bukit Duabelas dan Selatan Bukit Tigapuluh. http://www.warsi.or.id/content_showing.php?id=15
27-03-2016 Keluarga Bepak Nyiruduk di Taman Nasional Bukit 12 Sarolangun Jambi |
Organisasi sosial dan kelompok masyarakat pada Suku Anak Dalam (SAD) : Masyarakat Suku Anak Dalam hidup secara berkelompok, namun keberadaan
kelompok ini tidak dibatasi oleh wilayah tempat tinggal tertentu. Mereka
bebas untuk tinggal bersama dengan kelompok lain. Namun mereka tidak
dengan mudah berganti-ganti kelompok/tumenggungnya karena terdapat hukum
adat yang mengaturnya. Jika terjadi perkawinan antar kelompok, ada
kencenderungan bahwa pihak laki-laki akan mengikuti kelompok dari
istrinya. Susunan organisasi sosial pada masyarakat Suku Anak Dalam
terdiri dari:
1.Tumenggung, Kepala adat/Kepala masyarakat, 2.Wakil Tumenggung,
Pengganti Tumenggung jika berhalangan, 3.Depati, Pengawas terhadap
kepemimpinan tumenggung, 4.Menti, Menyidang orang secara
adat/hakim, 5.Mangku, Penimbang keputusan dalam sidang adat, 6.Anak Dalam,
Menjemput Tumenggung ke sidang adat, 7.Debalang Batin, Pengawal
Tumenggung, 8.Tengganas/Tengganai, Pemegang keputusan tertinggi sidang
adat dan dapat membatalkan keputusan.
Jabatan Temenggung biasanya dipegang oleh anak yang ke-2 sementara wakil temenggung di pegang oleh anak yang pertama.
Saat ini ada 3 kelompok Suku Anak Dalam (SAD) : 1. Suku Anak Dalam yang berada di luar yaitu sudah bercampur dengan masyarakat sekitar, kehidupannya pun udah seperti pada masyarakat biasa, 2. Transisi dimana kelompok ini masih bingung memilih bergabung kelompok yang diluar atau yang didalam, dan 3. Suku Anak Dalam yang berada dalam hutan, kelompok ini biasanya masih primitif, dan masih menjaga aturan adat-adat yang diturunkan oleh nenek moyang mereka.
0 comments:
Posting Komentar