ORANG RIMBA

SUKU ANAK DALAM 


Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba merupakan salah satu suku bangsa yang hidup di Pulau Sumatera dan tepatnya di Provinsi Jambi. Nenek moyang dari SAD ini merupakan masih dari Suku Minang Kabau.

Orang rimba adalah sebutan lain yang digunakan oleh Orang Kubu untuk menamakan dirinya. Penggunaan istilah Orang Rimba didasarkan pada pola kehidupan yang dilakukan sejak nenek moyang mereka yang sangat tergantung dengan hutan dan hasil-hasil hutan atau oleh pemerintah disebut dengan istilah Suku Anak Dalam (SAD), sebuah konsep lain yang menggambarkan kehidupan Orang Rimba di dalam hutan.

Hidup dengan meramu dan berburu hasil hutan dalam kelompok-kelompok kecil. Penamaan kelompok mengacu pada anak-anak sungai tempat kelompok tinggal. Orang Rimba hingga kini sebagian besar masih menganut pola hidup semi nomadik. Mereka akan berpindah tempat ketika ada kematian anggota keluarganya, yang dikenal dengan istilah melangun. Lamanya masa melangun tergantung dengan perasaan sedih yang di hati anggota kelompok yang ditinggalkan.

Secara garis besar wilayah penghidupan Orang Rimba bisa di bagi tiga kawasan besar, yaitu sepanjang jalan lintas Sumatera, Bukit Duabelas dan Selatan Bukit Tigapuluh. http://www.warsi.or.id/content_showing.php?id=15 


27-03-2016 Keluarga Bepak Nyiruduk di Taman Nasional Bukit 12 Sarolangun Jambi
Organisasi sosial dan kelompok masyarakat pada Suku Anak Dalam (SAD) : Masyarakat Suku Anak Dalam hidup secara berkelompok, namun keberadaan kelompok ini tidak dibatasi oleh wilayah tempat tinggal tertentu. Mereka bebas untuk tinggal bersama dengan kelompok lain. Namun mereka tidak dengan mudah berganti-ganti kelompok/tumenggungnya karena terdapat hukum adat yang mengaturnya. Jika terjadi perkawinan antar kelompok, ada kencenderungan bahwa pihak laki-laki akan mengikuti kelompok dari istrinya. Susunan organisasi sosial pada masyarakat Suku Anak Dalam terdiri dari:
1.Tumenggung, Kepala adat/Kepala masyarakat, 2.Wakil Tumenggung, Pengganti Tumenggung jika berhalangan, 3.Depati, Pengawas terhadap kepemimpinan tumenggung, 4.Menti, Menyidang orang secara adat/hakim, 5.Mangku, Penimbang keputusan dalam sidang adat, 6.Anak Dalam, Menjemput Tumenggung ke sidang adat, 7.Debalang Batin, Pengawal Tumenggung, 8.Tengganas/Tengganai, Pemegang keputusan tertinggi sidang adat dan dapat membatalkan keputusan. 
 Jabatan Temenggung biasanya dipegang oleh anak yang ke-2 sementara wakil temenggung di pegang oleh anak yang pertama.

 Saat ini ada 3 kelompok Suku Anak Dalam (SAD) : 1. Suku Anak Dalam yang berada di luar yaitu sudah bercampur dengan masyarakat sekitar, kehidupannya pun udah seperti pada masyarakat biasa, 2. Transisi dimana kelompok ini masih bingung memilih bergabung kelompok yang diluar atau yang didalam, dan 3. Suku Anak Dalam yang berada dalam hutan, kelompok ini biasanya masih primitif, dan masih menjaga aturan adat-adat yang diturunkan oleh nenek moyang mereka. 

Seorang pemuda SAD sedang menuju ke rumahnya di kawan Taman Nasional Bukit 12.





0 comments:

Posting Komentar

 

TOUR & TRAVEL

TOUR & TRAVEL
Melayani : Tiket Pesawat, Tiket Kereta Api, Tour dll

INSTAGRAM

INSTAGRAM
Explore Nusantara

FACEBOOK

FACEBOOK
Explore Nusantara